Komisi VIII DPR Tetap Dukung Pengadaan Al'Quran
Proses kasus hukum korupsi pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di tubuh Kementerian Agama masih berlangsung. Namun bukan berarti program pengadaan Al Quran oleh Kementerian Agama di tahun anggaran 2013 – 2014 ditiadakan. Sekjen Kemenag Baharul Hayat memohon DPR RI untuk tetap mendukung pengadaan Al Qu’ran demi kepentingan umat.
Hal tersebut disampaikan Baharul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Agama dengan komisi VIII DPR RI Selasa (19/2) di Gedung Nusantara II Senayan.
Dikatakannya, Pemerintah harus tetap mencetak atau mengeluarkan kitab suci Al Quran mengingat kebutuhan masyarakat akan kitab suci yang resmi dari pemerintah saat ini sangat tinggi. Karena sejak 2011 Kementerian Agama belum kembali mencetak Al Quran.
Sempat terjadi pro dan kontra dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini akan permohononan Kemenag tersebut. Dimana ada sebagian anggota yang menolak pencetakan Al Quran sampai kasus tersebut benar-benar jelas. Namun tidak sedikit dari anggota yang tetap mendukung program tersebut dengan alasan jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga. Dengan kata lain,DPR RI harus tetap mendukung proses pencetakan atau pengadaan Al Quran.
“Yang salah kan oknum yang menyalahgunakan wewenang dari program tersebut, tapi program pencetakannya kan tidak salah. Jadi menurut saya program tersebut harus tetap dijalankan, agar tidak muncul permasalahan lain di masyarakat. Misalnya timbul kecemburuan di umat Islam dimana pemerintah tidak mengeluarkan dan mengedarkan kitab suci Al Quran, sementara kita suci umat lain terus dicetak dan diedarkan,” jelas Jazuli Juwaini.
Ditambahkan Jazuli, yang lebih mengkhawatirkan jika pemerintah menghentikan pencetakan Al Quran adalah beredarnya Al Quran versi aliran atau ormas lain yang kebenarannya masih diragukan. Sebagai solusinya, dalam program pengadaan Al Quran ini tidak hanya komisi VIII yang akan mengawasi, melainkan juga BPK yang akan mengaudit anggaran dalam program pengadaan Al Quran tersebut. Selain tentunya proses tender yang harus transparan dan dibuka untuk publik.
“Proses tendernya harus transparan atau dibuka kepada publik. Selain itu DPR dan BPK akan mengawasi proses penggunaan anggaran untuk program tersebut yang jumlahnya sekitar 49 miliar rupiah,”tegas Jazuli yang diamini oleh seluruh anggota komisi VIII dan seluruh anggota rapat yang hadir.(Ayu), foto : ry/parle/hr.